Syarat Daerah Menerapkan New Normal
Kembali lagi sobat!
Minggu kemarin, kita sudah membahas tentang apa itu New Normal. Kalian pun sudah tahu apa fungsi dari New Normal itu sendiri. Lalu, kira-kira syarayt apa yang harus dipenuhi setiap daerah untuk menerapkan kebijakan baru ini ya?

Mungkin kalian bertanya-tanya, "Loh, memangnya untuk menerapkan New Normal juga harus ada syaratnya ya?" Jawabannya, tentu saja persyaratan itu diperlukan. Seperti yang kita sudah bahas sebelumnya, New Normal merupakan kebijakan baru yang diwujudkan agar perekonomian negara tidak mati. Akan tetapi, tidak dapat dipungkiri bahwa keadaan New Normal dapat menyebabkan lebih banyak jatuhnya korban pada daerah tersebut. Karena itu, dibutuhkan sebuah batas, dimana sebuah daerah bisa atau tidak menjalankan kebijakan New Normal ini.
Jadi, apa saja ciri-ciri daerah yang diperbolehkan menjaalankan New Normal tersebut?
1. Prakondisi yang Ketat
Pemerintah daerah harus memastikan masyarakatnya siap kembali beraktivitas dengan gencar melakukan sosialisasi protokol kesehatan produktif dan aman COVID-19. Kondisi dan kedisiplinan warga sudah harus betul-betul siap dengan prakondisi dan simulasi yang telah disiapkan oleh pemerintah.
2. Perhitungan Waktu yang Tepat
Pemerintah daerah harus benar-benar merujuk pada data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional untuk memperhitungkan kapan bisa memulai fase new normal. Daerah apabila sudah ingin memutuskan masuk ke normal baru, harus membicarakannya terlebih dahulu dengan gugus tugas mengenai datanya seperti apa, pergerakannya seperti apa, faktanya seperti apa. Jadi bisa dilihat perkembangan data epidemiologi dan juga tingkat kepatuhan masyarakat. Daerah harus bisa memastikan bahwa manajemen di daerah siap dilaksanakan. Selain itu, pemda juga harus menghitung kesiapan fasilitas kesehatan untuk melakukan pengujian spesimen yang masif dan pelacakan yang agresif.
3. New Normal bertahap
Pemerintah Daerah tidak bisa langsung membuka semua aktivitas warga karena harus diperhitungkan kesiapan dari setiap sektor agar tidak terjadi gelombang kedua kasus pandemi virus corona Covid-19. Sektor dan aktivitas dilakuakn secara bertahap, yaitu tidak langsung dibuka 100 persen, tetapi misalnya dibuka dulu sebesar50 persen.
Adapun sembilan sektor yang ditetapkan untuk dibuka kembali dengan protokol kesehatan meliputi; pertambangan, perminyakan, industri, konstruksi, perkebunan, pertanian dan peternakan, perikanan, logistik dan transportasi barang.
4. Perkuat Koordinasi Pusat dan Daerah
Presiden RI, Joko Widodo, telah meminta Pemerintah Daerah untuk memeperkuat koordinasi penanganan covid-19 mulai dari tingkat tertinggi di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hingga ke tingkat desa, RT dan RW.
5. Evaluasi
Pemerintah Daerah harus melakukan evaluasi secara rutin untuk memperbaharui informasi terkini terkait penanganan covid-19, jika penerapan new normal justru kembali meningkatkan kasus di daerah tersebut maka Pembatasan Sosial Berskala Besar harus kembali dilakukan.
"Saya ingatkan jika dalam perkembangan ada kenaikan kasus baru maka langsung akan kita lakukan pengetatan atau penutupan kembali," ujaar Jokowi.
itulah beberapa syarat yang ditetapkan oleh pemerintah bagi daerah yang akan menjalankan kebijakan baru New Normal. Apakah daerahmu termasuk salah satunya sobat?
Komentar
Posting Komentar